Wednesday, December 30, 2015

Peringatan untuk Ayah di Malam Tahun Baru

# Wahai Ayah, Jangan Biarkan Putrimu Pergi Bersamanya Di Malam Tahun Baru

Wahai para ayah

Buka mata, lihatlah berita, dengarlah, fakta di depan mata dan Beritanya telah tersebar

Malam tahun baru, beberapa muda-muda melakukan seks bebas bahkan pesta seks

Tidak heran jika kondom laris manis, alat kontrasepsi sudah dipersiapkan

Hotel dan penginapan telah full-booking

Wahai ayah

Engkau seharusnya tahu

Beberapa wanita muda melepas keperawanannya bersama laki-laki itu

Hanya karena buaian palsu, janji romantis dan pujian buaya

Yang seharusnya ia persembahkan kepada suaminya

Itu tanggung jawabmu untuk menjaganya wahai ayah

Sampai engkau serahkan putrimu kepada suaminya yang sah

Dalam ikatan aqad di atas kalimat Allah

Wahai ayah engkaulah yang bertanggung jawab atas putrimu

Engkaulah wajib menjaga keluargmu dari api neraka

Allah Ta’ala berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga-keluarga kalian dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim: 6)

Wahai ayah, engkaulah imam dan penanggung jawab

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas keluarganya (HR. Al-Bukhari no. 844 dan Muslim no. 1829)

Wahai ayah

Tidakkah engkau khawatir hilangnya keimanan dan dicabutnya hdayah dari putrimua dan pemuda kita?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ

“Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.”(HR. Abu Daud no. 4690, dishahihkan oleh Al Albani )

Jika malam tahun baru bersamanya minum khamer, maka lengkap sudah sebagaimana dalam hadits,

مَنْ زَنَا أَوْ شَرِبَ الْخَمْرَ نَزَعَ اللهُ مِنْهُ اْلإِيْمَانَ كَمَا يَخْلَعُ اْلإِنْسَانُ اْلقَمْيصَ مِنْ رَأْسِهِ

“Siapa yang berzina atau minum khamr maka Allah mencabut keimanan dari orang itu sebagaimana seorang manusia melepas bajunya dari arah kepalanya.” (HR al-Hakim, dishahihkan oleh as-Suyuthi)

Wahai ayah

Jagalah putrimu, nasehati dia dan didiklah dengan cara yang lembut lagi mengena

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

Kisah Asep Penjual Gorengan

‘Kisah Asep Penjual Gorengan’.”

“Ada seorang anak SD yang tinggal bersama neneknya. Namanya Asep. Setiap berangkat sekolah, ia berjualan gorengan. Ia tidak malu berjualan gorengan untuk membantu kebutuhan sehari-hari keluarganya. Terkadang, ia berangkat ke sekolah sambil nyeker (tanpa alas kaki) karena keterbatasan (ekonomi) keluarganya. Di luar waktu sekolah, Asep mengisi waktu luangnya dengan belajar. Ia terkenal kutu buku. Sering sekali ia membaca buku dengan semangat di atas pohon, padahal di bawah dekat pohon itu ada kuburan. Saat suasana mulai gelap, barulah ia turun dari pohon tersebut. Ia juga sering mengaji Al-Qur’an di masjid.

Selain ilmu umum di sekolah, ia pun senang belajar ilmu-ilmu agama Islam. Alhamdulillah, dengan izin Allah SWT, Asep bisa melanjutkan sekolah sampai SMA. Pada saat SMA, minat dan semangatnya terkait agama menyebabkan Asep aktif di rohis (kerohanian Islam). Keilmuan Asep di bidang agama pun mulai diakui oleh masyarakat. Di usianya yang masih sangat muda, ia sudah sering menjadi ustadz muda yang diminta berceramah dari satu kampung ke kampong lainnya.

Suatu ketika, Asep sedang menyampaikan ceramahnya dengan bahasa yang sistematis dan jelas. Para hadirin terpesona dengan penjelasan Asep yang sederhana dan mudah dipahami. Ada seorang wanita yang matanya sembap, air mata pun mengalir. Ia bersyukur kepada Allah karena Asep diberi karunia ilmu agama dan dipercaya oleh masyarakat. Ternyata, wanita tersebut adalah ibunda Asep yang ikut hadir. Setelah SMA, Asep diterima kuliah di IPB. Namun, dengan berat hati ia tidak melanjutkan kuliah karena memprioritaskan adikadiknya yang masih sekolah dan perlu biaya yang banyak. Ia pun sempat diterima di IAIN Sunan Gunung Djati (sekarang UIN Sunang Gunung Djati). Dengan keterbatasan ekonomi keluarganya, Asep berusaha mencari beasiswa.

Alhamdulillah, pada saat itu ada pengumuman penerimaan mahasiswa baru Universitas Muhammad Ibnu Sa‘ud Saudi Arabia cabang Asia Tenggara. Asep mendaftar dan lulus dengan beasiswa penuh untuk belajar bahasa Arab dan ilmu syariah di universitas tersebut. Asep belajar dengan tekun sehingga berhasil lulus kuliah. Setelah lulus, Asep terus aktif dalam dunia dakwah. Ia pun dikenal oleh masyarakat sebagai salah seorang da‘I yang juga aktif dalam bidang pendidikan dan politik.

Nah, Asep yang dulu penjual gorengan itu sekarang ada di rumah kita,” pungkas Bu Netty Prasetiyani sambil tersenyum mengakhiri cerita kepada anak-anaknya. “Oh, jadi Asep penjual gorengan itu Bapak, ya?’ Itulah ungkapan yang muncul dari anak-anak saat pertama kali mendengar cerita ‘Asep Penjual Gorengan’,” tambah Bu Netty.

Akhir cerita itu membuat saya terpana. Sepertinya, para peserta pun demikian. Kami tidak menyangka bahwa ternyata kisah “Asep Penjual Gorengan” itu adalah kisah nyata Gubernur Jawa Barat saat masih kecil, di daerah Sukabumi. Ternyata, Asep itu adalah panggilan Pak Ahmad Heryawan waktu kecil. Saya baru ingat bahwa Universitas Muhammad Ibnu Sa‘ud cabang Asia Tenggara itu bernama LIPIA (Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab) yang bertempat di Jakarta dan merupakan kampus tempat Pak Ahmad Heryawan dahulu berkuliah dan menimba ilmu bahasa Arab dan keislaman.

Saya menatap wajah Pak Ahmad Heryawan yang tampak ikut terharu teringat pengalaman masa kecilnya. Ada anggukan kecil disertai senyuman seolah membenarkan apa yang baru saja dijelaskan oleh istri tercinta. Tiba-tiba, saya seolah tersedot ke masa lalu dan seolah menyaksikan seorang anak SD berjualan gorengan dan terkadang berangkat ke sekolah dengan nyeker karena keterbatasannya. Kini, anak itu menjadi Gubernur Jawa Barat yang sedang duduk berdekatan dengan saya pula. Subhanallah….

Kisah “Asep Penjual Gorengan” itu sungguh menginspirasi. Bukan hanya bagi saya, bagi 1500 peserta yang hadir pun demikian. Dalam lembar evaluasi yang dibagikan panitia di akhir acara, ada salah seorang yang menyatakan, “Saya terkesan dengan kisah ‘Asep Penjual Gorengan’. Saya akan menceritakannya kembali kepada anak-anak saya.”
[e-book AHERUNDERCOVER]

Wednesday, November 25, 2015

Peran kita : sebuah renungan

Mengaca pada diri sendiri, dan mencoba meresapi kenyataan yang ada, ternyata bagi Alloh demikian mudahnya dapat mengubah peran hidup manusia dari peran satu ke peran lainnya.
Mungkin tanpa kita sadari atau karena perasaan kita saja, karena peran yang saat ini diberikan Alloh kepada kita terasa lebih lama atau lebih cepat.

Setiap manusia pada dasarnya memiliki peran masing-masing dalam kehidupannya di dunia.
Namun banyak diantara kita menyangka peran itu seperti, jabatan yang melekat pada jabatan yg saat ini dimiliki kita atau lebih luas lagi dalam bentuk misi hidup didunia ini.

Cobalah merenung jabatan yg kita miliki saat ini pun akhirnya harus berakhir, baik krn masa kontraknya sudah habis atau karena memang "dipaksa" utk selesai ataupun karena sukarela kita lepaskan.

Bayangkan juga kalau seandainya seluruh manusia di bumi ini memiliki peran yg sama, apa jadinya dunia ini.

Dan memang sunnatullah kalau peran manusia di bumi ini sdh ada ketetapan pada awalnya. Namun bukan berarti perannya akan begitu terus selama masa hidupnya, walaupun ada juga yg tetap memilih utk tetap dalam perannya sampai akhir hayatnya. Ironiskah? Atau good choice ??
Pernahkah kita merenung bahwa kita tidak dapat memilih siapa orang tua kita? atau Apa status kita pada saat kita lahir? Iya, karena itu  "GIVEN" dari Alloh, "No choice" pada saat kita lahir. Krn pada saat kita lahir sebagai manusia ketetapan itu sudah ada.

Ada sesuatu yg akan mendesak diri kita untuk bertanya-tanya jika nanti kita telah memiliki akal yg cukup utk memahami suatu kehidupan, walaupun masih banyak pertanyaan yg belum tentu terjawab saat itu. Karena memang butuh waktu sampai akal kita matang.
Jawaban-jawaban itu akan terjawab jika memang kita berusaha mencari tahu atau diberikan jawaban oleh Alloh dalam perjalanannya ataupun bisa lewat orang lain baik dalam bentuk nasehat atau perbuatannya.
 
Namun hakekatnya Allohlah yg telah membuka hati dan akal ini untuk menerima jawaban-jawaban tersebut.

Alhamdulillah,  Alloh telah menurunkan pedoman hidup yg disebut ISLAM melalui Quran dan Al-Hadist, sehingga kita sebagai manusia harusnya tidak bingung lagi dengan kehidupan ini. Mengapa? Karena Alloh yang menciptakan manusia maka DIA juga tahu yang sesuai utk ciptaanNya. Ibarat mobil, maka pembuat mobil  pasti telah menyiapkan manual book sebagai guidelines agar pemilik mobil dapat mengendarai mobil tsb.
Itulah gunanya Al-quran dan al-hadist sebagai guidelines bagi manusia.

Sesuai arahan Nabi Saw, guidelines bagi manusia ada 3 panduan : 1. Al-Quran,  2. Al-hadist,  3. Akal. Harus sesuai urutan apabila akan dijadikan hukum dan apabila sebagai kajian ilmu urutannya dapat disesuaikan dengan latar belakang dan pemahamannya, namun harus tetap menjadikan quran 
dan hadist sebagai landasan utama atau dasar.

Inilah yang membedakan manusia dengan hewan atau makhluk lainnya. Dan ini pula yang seharusnya membedakan manusia biasa dengan manusia yg bertaqwa.

Jadi apa relevansinya antara peran manusia dan guidelines diatas.?

Karena sebagian besar manusia melihat peran itu hanya melihat sebagai jabatan/posisi dia saat ini. Sehingga dia lupa dengan hakikat dia diciptakan untuk apa?
Menurut Quran, minimal ada 3 peran manusia dibumi ini, atau dengan bahasa lain ada 3 misi hidup manusia diciptakan, yaitu :
1. Sebagai hamba Allah yg memiliki peran beribadah hanya kepada Alloh,
2. Sebagai khalifah dimuka bumi yg memiliki peran memanfaatkan dan memakmurkan dunia ini sebagai sarana ibadah kepada Alloh,
3. Sebagai penerus para Nabi dan Rasul yang berperan sebagai  penyeru (da'i) kepada manusia yang mengajak manusia lainnya kembali ke hakekat penciptaannya dan juga berperan sebagai penyeru kebenaran & kebaikan (amar ma'ruf) serta pencegah keburukan (nahi munkar).
Kalau seandainya manusia sudah mengetahui peranan dia di dunia ini, maka apapun jabatan/posisi dia di dunia saat ini, seharusnya didasari oleh perannya itu.
Contoh :
Seorang guru, jika dia menyadari perannya didunia ini, dia bisa menjadikan jabatan gurunya sebagai sarana ibadah ke Alloh dan penerus para Nabi dan Rasul dalam berdakwah kepada manusia sehingga murid-murid yang dihasilkan insya Alloh akan memberikan perannya di muka bumi ini sebagai khalifah yang berkualitas.

Seorang yang mendapat perannya sebagai supir, jika dia menyadari misi hidupnya di dunia ini, maka dia akan menjalan jabatannya dengan amanah dan integritas karena merasa ada yang Maha Kuasa mengawasi setiap gerak-gerik kita, hal ini bisa lahir karena kualitas ibadah yang kita miliki.

Teman, apapun posisi, jabatan, status sosial kita pada awalnya given dari Alloh, namun Alloh memberikan juga sarana pendukung agar misi diatas dapat dijalankan. Manusia diberikan kemampuan juga untuk memilih jalan hidupnya masing-masing sehingga dia dapat merubah suatu takdir ke takdir yg lainnya atas iradah (kehendak) Alloh. Ada kosekuensi setiap pilihan yg kita ambil.

Teman, bagi Alloh mudah utk membuat manusia di muka bumi ini dalam kondisi yg bahagia, damai, sejatera, Dan hal-hal baik lainnya. Namun disitulah indahnya kehidupan ini, Karena Alloh menciptakan keseimbangan (tawazun) dimuka bumi ini Dan kelak timbangan (mizan) Alloh di akhirat merupakan timbangan yang akurat Dan tidak dapat dikurangi ataupun dilebihkan. Tiap manusia akan ditimbang seluruh amalnya (amal baik Dan amal buruk), sebagai bentuk keadilan Alloh dan tanggung jawab kita kepada Alloh. 

Semoga kita Bisa memberikan amalan terbaik (ahsanul 'amala) kita utk kemaslahatan orang banyak. 

Wallahu'alam
Administrator

 

Tuesday, November 24, 2015

Sejarah Kelam Tambang Freeport (2)

Sejarah Kelam Tambang Freeport (2)

Muhammad Nuh – Selasa, 20 Muharram 1431 H / 5 Januari 2010 11:23 WIB

Berikut ini merupakan laporan khusus yang ditulis oleh Ketua KPK-N (Komite Penyelamat Kekayaan Negara), Marwan Batubara *). Laporan khusus ini tersaji dalam sebuah buku beliau yang berjudul ‘Menggugat Pengelolaan Sumber Daya Alam, Menuju Negara Berdaulat’.
Insya Allah, Eramuslim akan memuat tulisan ini dalam rubrik laporan khusus yang disajikan secara berseri.***



Pelanggaran HAM

Setelah tujuh tahun beroperasi, timbul konflik sosial dan ekonomi antara Freeport dan masyarakat adat di sekitar wilayah pertambangan. Tahun 1974, suku Amungme yang berdiam di sekitar tambang menuntut Freeport membayar ganti rugi kepada mereka terkait pembabatan hutan perburuan suku itu. Freeport menyanggupi tuntutan itu, yang dituangkan dalam January Agreement 1974.
Freeport juga dikecam karena mengimpor seluruh bahan pangannya dari Australia melalui jalur udara. Baru pada 1978, Freeport bersedia membeli sebagian sayur-mayur dari petani Irian. Muncul pula ganggauan keamanan, misalnya, pemotongan kabel telepon, gangguan terhadap pipa minyak dan jalur kabel, blokade di jalan logistik serta peledakan instalasi tambang di Tembagapura.
Pada bulan Februari 1978 terjadi penembakan terhadap seorang polisi Indonesia. Insiden ini disebabkan tak dipenuhinya seluruh janji Freeport yang tertuang dalam January Agreement. Hingga 1978 itu, Freeport tak memenuhi seluruh janji yang ada dalam perjanjian tersebut.
Pada 31 Agustus 2002, terjadi penyerangan terhadap sejumlah karyawan pertambangan Freeport di Timika, Tembagapura, di jalur Mil 62-63. Insden ini menewaskan dua warga Amerika yaitu Tid Bargon dan Ricky Saipar dan seorang warga Indonesia bernama S.S Bambang Riwanto.
Tercatat sebanyak 13 orang pelaku penembakan, tiga di antara pelaku tersebut merupakan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus), yaitu Kapten Markus, Letnan Satu Wawan Suwandi, dan Prajurit Satu Jufri Uswanas.
Hampir seluruh kasus pelanggaran HAM terkait tambang Freeport tidak jelas penyelesaiannya. Para pelaku kejahatan HAM ini umumnya tidak ditemukan atau mendapat perlindungan sehingga lolos dari jerat hukum. Keadilan bagi korban pelanggaran HAM kasus-kasus Freeport tampaknya memang suatu hal yang absurd.

Proyek Infrastruktur Freeport

Pada 1995, ada empat proyek infrastruktur yang mulai dibangun oleh Freeport di Papua Barat, yakni :
1. Pengembangan pelabuhan Amamapare, dari mana konsentrat emas dan tembaga diekspor atau nantinya diantarpulaukan.
2. Pembangunan sebuah kota baru.
3. Pembangunan sarana pembangkit tenaga listrik bagi tambang emas dan tembaga yang baru, Grasberg, alias Gunung Bijih Timur.
4. Pembangunan bandara Timika. Seluruh proyek itu dikoordinasi oleh PT A Latief Freeport Infrastructure Corporation (AFIC), yang 67 persen sahamnya dikuasai oleh kelompok A. Latief dan 33 persen sisanya oleh Freeport

Proyek pertama senilai US$ 100 juta ditangani PT ALatief P & O Port Development Company (APPDC), perusahaan kongsi antara ALatief Nusakarya Corporation dengan maskapai angkutan laut P & O Australia Ltd. Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak pada pertengahan Mei 1995, perusahan itu mendapat hak kelola pelabuhan Amamapare selama 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Proyek kedua senilai US$ 250 juta, langsung ditangani AFIC. Kota baru yang diresmikan Soeharto pada awal Desember 1995 dengan nama Kuala Kencana itu berdiri pada ketinggian 4.200 meter di atas permukaan laut, seluas 17.400 hektar. Demi, kenyamanan para kapitalis, birokrat, serta kapitalis-birokrat, kota itu dilengkapi lapangan golf kelas turnamen yang dirancang pegolf AS, Ben Crenshaw.
Tak lama kemudian, Freeport memindahkan perkantorannya dari Tembagapura yang diresmikan Soeharto 23 tahun sebelumnya yang hanya dibangun untuk kapasitas penduduk 1.200 jiwa ke Kuala Kencana. Sedangkan Kuala Kencana sendiri dibangun dengan kapasitas 25.000 jiwa, sangat luas untuk menampung karyawan Freeport yang sudah mencapai 12.000 jiwa.
Sementara, proyek ketiga ditangani PT Puncakjaya Power Corporation, usaha patungan antara Freeport (30%), Power Link Corporation (30%), Duke Energy dari AS (30%), dan PT Catur Yasa (10%).

Proyek keempat yang mulai dilaksanakan pada Juni 1995 ditangani PT Airfast Aviation Facilities Company (AVCO), yang 45% sahamnya dikuasai PT Airfast Indonesia, 30% oleh PT Giga Haksa yang merupakan anak perusahaan Catur Yasa, dan 25% oleh Freeport.

Proyek yang total investasinya mencapai US$50 juta (waktu itu diperhitungkan Rp 125 milyar), terdiri dari pembangunan kawasan bandara terpadu lengkap dengan segala sarana pendukungnya, serta pengadaan tiga pesawat Twin Otter, dua pesawat Boeing B 737-200, serta tujuh helikopter.
Seluruh proyek-proyek di atas diduga berbau KKN yang dapat berlangsung mulus tanpa kontrol dari lembaga-lembaga negara terkait pada saat itu. Sebagai produk yang diduga berbau KKN, tentu saja Freeport mendapat keuntungan yang sangat besar. Namun harap dicatat bahwa pada saat yang bersamaan, negara mengalami kerugian yang sangat besar, dan hal ini berpangkal dari kebijakan oknum-oknum Indonesia yang ber-KKN hanya untuk keuntungan pribadi & kelompok yang sedikit. Sekali lagi, KK dengan Freeport harus diperbaiki.

Kerusakan Lingkungan akibat Pertambangan Freeport

Freeport telah membuang tailing dengan kategori limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) melalui Sungai Ajkwa. Limbah ini telah mencapai pesisir laut Arafura. Tailing yang dibuang Freeport ke Sungai Ajkwa melampaui baku mutu total suspend solid (TSS) yang diperbolehkan menurut hukum Indonesia. Limbah tailing Freeport juga telah mencemari perairan di muara sungai Ajkwa dan mengontaminasi sejumlah besar jenis mahluk hidup serta mengancam perairan dengan air asam tambang berjumlah besar.

Dari hasil audit lingkungan yang dilakukan oleh Parametrix, terungkap bahwa bahwa tailing yang dibuang Freeport merupakan bahan yang mampu menghasilkan cairan asam berbahaya bagi kehidupan aquatik. Bahkan sejumlah spesies aquatik sensitif di sungai Ajkwa telah punah akibat tailing Freeport.

Menurut perhitungan Greenomics Indonesia, biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan lingkungan yang rusak adalah Rp 67 trilyun. Freeport mengklaim, sepanjang 1992-2005 Pemerintah Pusat mendapatkan keuntungan langsung US$ 3,8 miliar atau kurang lebih Rp 36 trilyun. Namun juka dihitung dari perkiraan biaya lingkungan yang harus dikeluarkan, Indonesia dirugikan sekitar Rp 31 trilyun.

Beberapa media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan Freeport telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang kian parah. Hal ini telah melanggar UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Beberapa kerusakan lingkungan yang diungkap oleh media dan LSM adalah, Freeport telah mematikan 23.000 ha hutan di wilayah pengendapan tailing. Merubah bentang alam karena erosi maupun sedimentasi. Meluapnya sungai karena pendangkalan akibat endapan tailing.

Dengan beragam kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan Freeport, mestinya pemerintah melakukan langkah pengamanan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, khususnya pelanggaran terhadap UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan perundang-undangan mengharuskan adanya upaya pencegahan bagi kerusakan lingkungan lebih lanjut, jadi seharusnya pemerintah menghentikan aktivitas penambangan Freeport, kemudian melakukan upaya perbaikan lingkungan. Pemerintah dapat mengehentikan kontrak karya pertambangan karena kerusakan lingkungan yang terjadi di Timika. Proses penambangan dapat dihentikan sementara sampai kerusakan lingkungan dapat diperbaiki dan perbaikan kerusan lingkungan menjadi tanggung jawab Freeport.

Aktivitas pertambangan Freeport dinilai telah melanggar UU Kehutanan, yang mengamanatkan, aktivitas penambangan tidak dibolehkan di kawasan hutan lindung. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan harus dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. Pemberian izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud adalah yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, aktivitas penambangan tetap dilakukan disebabkan:
– Munculnya Perpu nomor 1 Tahun 2004 yang disahkan UU No.19 Tahun 2004 yang mengizinkan penambangan di hutan lindung
– Keperluan akan sumber energi dari bumi yang cukup besar dan keinginan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya

Regulasi yang kemudian mengizinkan aktivitas pertambangan di kawasan lindung cukup mengkhawatirkan kelestarian hutan lindung. Hutan tropis merupakan komunitas yang paling banyak menyerap energi matahari yang sangat berpengaruh terhadap iklim bumi melalui evapotranspirasinya. Penambangan Freeport juga melanggar UU 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, karena penambangan memanfaatkan kawasan lindung, aktivitas penambangan hanya dibolehkan di kawasan budidaya. Pelanggaran terhadap tatanan ruang dapat berdampak pada penurunan kualitas tata ruang yang selanjutnya berimplikasi pada penurunan kualitas lingkungan dan manusia.
Freeport telah mengakibatkan kerusakan alam dan mengubah bentang alam serta mengakibatkan degradasi hutan yang seharusnya ditindak tegas pemerintah. Hal ini karena mengancam kelestarian lingkungan dan melanggar prinsip pembangunan berwawasan lingkungan yang diamanatkan UUD 1945 pasal 33.

Hubungan TNI/Polri dan Freeport

Perusahaan tambang raksasa Freeport-McMoRan disinyalir telah memberi uang kepada Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI agar pertambangan mereka di Papua tidak banyak diganggu, baik oleh pemerintah maupun lembaga nonpemerintah pemerhati lingkungan. Koran The New York Times telah melakukan investigasi berbulan-bulan untuk mengetahui masalah itu. Koran tersebut berhasil mendapatkan laporan perusahaan Freeport yang menunjukkan, pada 1998-2004 perusahaan tambang emas dan tembaga menghabiskan dana US$ 20 juta atau sekitar Rp 200 miliar untuk personel TNI dan Kepolisian RI.

Para penerimanya mulai jenderal hingga kapten. Berdasarkan laporan itu, para komandan mendapat uang puluhan ribu dolar. Bahkan ada yang disebut mendapat US$ 150 ribu (Rp 1,5 miliar). Sejumlah pejabat kepolisian dan militer termasuk mantan Danjen Kopassus, Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto, disebut-sebut sebagai pihak yang menerima keuntungan dari kerja sama militer, kepolisian dengan Freeport. Hal ini juga diakui oleh Kapuspen TNI Mayor Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin yang mengatakan bahwa TNI pada dasarnya menerima semua bantuan militer. Bantuan militer itu akan diterima, dengan syarat dapat meningkatkan profesionalisme prajurit dan tidak bersifat mengikat.

Rekomendasi dan Tuntutan

Tambang Freeport adalah bukti salah urus sektor pertambangan di Indonesia dan bukti tunduknya hukum dan wewenang negara terhadap korporasi. Pemerintah menganggap emas hanya sebatas komoditas devisa yang kebetulan berada di tanah Papua. Telah sekian lama pemerintah menutup mata terhadap daya rusak industri pertambangan di Tanah Papua.
Selama 42 tahun beroperasi, Freeport telah merusak tak hanya pegunungan Grasberg dan Ertsberg, tetapi sudah mengubah bentang alam seluas 166 km persegi di daerah aliran sungai Ajkwa, mencemari perairan di muara sungai dan mengontaminasi sejumlah besar jenis mahluk hidup dan mengancam perairan dengan air asam tambang berjumlah besar. Fakta kerusakan lingkungan akibat penambangan yang dilakukan Freeport ini disadari oleh Kementerian Lingkungan Hidup (Republika, 23 Maret 2006). Sayangnya, pelanggaran tak ditindaklanjuti secara serius, meski Freeport terbukti melanggar UU Lingkungan Hidup No. 23 Tahun 1997. Sementara itu, dari tahun ke tahun Freeport terus mereguk keuntungan dari tambang emas, perak, dan tembaga terbesar di dunia, dan memberikan pendapatan yang tidak sebanding bagi negara.
Kesejahteraan penduduk Papua semakin jauh dijangkau. Di wilayah operasi Freeport, sebagian besar penduduk asli berada di bawah garis kemiskinan dan terpaksa hidup mengais emas yang tersisa dilimbah Freeport. Timika bahkan menjadi tempat berkembangnya penyakit mematikan seperti HIV/AIDS, bahkan jumlah penderita tertinggi berada di Papua. Kehidupan suku asli Papua pun terganggu eksistensinya, sejak ditandatanganinya KK I, alur hidup suku Amungme, Kamoro, Dani, Nduga, Damal, Moni, dan Mee (Ekari) berlangsung surut. Kerusakan lingkungan sebagai bentuk destruktif aktivitas penambangan mengancam sumber alam bangsa.
Freeport masih menyisakan persoalan pelanggaran HAM yang terkait dengan tindakan aparat keamanan Indonesia di masa lalu dan kini. Ratusan orang telah mengalami pelanggaran HAM berat bahkan meninggal dunia tanpa kejelasan. Hingga kini tidak ada satu pun pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti serius oleh Pemerintah bahkan terkesan diabaikan. Kondisi wilayah Timika bagai api dalam sekam, tidak ada kondisi stabil yang menjamin masa depan penduduk Papua. Untuk menghentikan penjajahan Freeport, menegakkan kedaulatan, memberikan pendapatan negara yang sebanding, menegakkan keadilan bagi penduduk Papua, maka kami menuntut agar pemerintah mengambil berbagai tindakan dan kebijakan strategis, yang antara lain adalah:
1. Pemerintah harus segera melakukan upaya nyata dan terukur untuk menyelesaikan berbagai kasus Freeport. Pertambangan Freeport di Papua harus ditinjau ulang secara menyeluruh. Pemerintah harus segera membentuk panel independen melalui peraturan presiden yang terdiri dari para ahli hukum, lingkungan, sosial, ilmuwan, tokoh-tokoh HAM dan wakil masyarakat Papua.
2. Melakukan perubahan Kontrak Karya Freeport, yang lebih menguntungkan bagi negara pada umumnya dan bagi rakyat Papua pada khususnya.
3. Melakukan evaluasi terhadap seluruh aspek pertambangan Freeport mulai dari pengelolaan lingkungan hidup, pengolahan hasil tambang, pelanggaran HAM serta sosial ekonomi.
4. Memfasilitasi sebuah konsultasi penuh dengan penduduk asli Papua terutama yang berada di wilayah operasi Freeport dan pihak berkepentingan lainnnya mengenai masa depan pertambangan tersebut.
5. Menindaklanjuti temuan-temuan pelanggaran hukum melalui instansi yang berwenang, termasuk diantaranya sejumlah pelanggaran hukum lingkungan, perpajakan, dan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu dan saat ini.
6. Memetakan dan mengkaji sejumlah skenario bagi masa depan Freeport di Tanah Papua, termasuk kemungkinan penutupan, pengurangan kapasitas produksi, pengolahan limbah, dan pengembalian keuntungan kepada rakyat Papua secara bermartabat.
7. Meningkatkan pemilikan saham pemerintah di Freeport melalui konsorsium BUMN dan BUMD milik Pemda Papua & Papua Barat.
Bagi sebagian kalangan di pemerintahan, DPR, pakar, maupun perguruann tinggi, masalah Freeport sudah dianggap selesai. Mereka meyakini bahwa segala sesuatunya sudah tercantum dan disepakati dalam kontrak, dan seluruh ketentuan dalam kontrak tersebut harus dihormati dan dijalankan hingga akhir masa berlakunya pada tahun 2041. Mereka tidak terlalu peduli dengan berbagai kerugian yang diderita oleh negara dan rakyat berupa kehilangan/berkurangnya pendapatan negara, kehilangan kedaulatan, kerusakan lingkungan, pelanggaran HAM dan ketidakadilan sosial yang dirasakan oleh penduduk asli Papua.
Beragam hal yang merugikan itu harus diakhiri dan dikoreksi. Salah satu hal penting yang menjadi alasan kami adalah bahwa semua kebijakan dan kesepakatan merugikan yang tercantum dalam kontrak berpangkal pada kebijakan dan prilaku KKN pemegang kekuasaan masa lalu dan nafsu menjajah yang diusung oleh investor/negara asing. Menjadi sangat naïf dan layak dinilai tidak berdaulat serta tidak punya harga diri, jika kita sebagai bangsa tetap membiarkan kebijakan dan kontrak yang bermasalah ini berjalan sebagaimana berlaku selama ini, tanpa gugatan dan koreksi.
Oleh sebab itu, dengan tulisan ini kami mengajak kita semua, para tokoh, politisi, pakar, akademisi, aktivis, pemuda dan terutama mahasiswa, untuk bersama-sama bangkit menggugat pengelolaan sumber daya alam di Papua ini, agar sesuai dengan amanat konstitusi dan bermanfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kontrak karya Freeport yang berlaku saat ini harus dibatalkan dan diganti dengan yang baru sesuai dengan amanat konstitusi, serta melibatkan peran BUMN dan BUMD Papua yang sangat signifikan dalam pengelolaannya.[]

*) Tentang Penulis:
 Marwan Batubara, lahir di Delitua, Sumatera Utara, 6 Juli 1955. Marwan adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2004-2009, mewakili provinsi DKI Jakarta. Menamatkan S1 di Jurusan Tehnik Elektro Universitas Indonesia dan S2 bidang Computing di Monash University (Australia). Marwan adalah mantan karyawan Indosat 1977-2003 dengan jabatan terakhir sebagai General Manager di Indosat. Melalui wadah Komite Penyelamatan Kekayaan Negara (KPK-N), ke depan Marwan berharap bisa berperan untuk mengadvokasi kebijakan-kebijakan pengelolaan sumberdaya alam, agar dapat bermanfaat untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

sumber :
http://www.eramuslim.com/berita/laporan-khusus/sejarah-kelam-tambang-freeport-2.htm#.VlQ581K_D_c
 

Sejarah Kelam Tambang Freeport (1)

Sejarah Kelam Tambang Freeport (1)

Muhammad Nuh – Senin, 19 Muharram 1431 H / 4 Januari 2010 11:16 WIB
Berikut ini merupakan laporan khusus yang ditulis oleh Ketua KPK-N (Komite Penyelamat Kekayaan Negara), Marwan Batubara *). Laporan khusus ini tersaji dalam sebuah buku beliau yang berjudul ‘Menggugat Pengelolaan Sumber Daya Alam, Menuju Negara Berdaulat’.
Insya Allah, Eramuslim akan memuat tulisan ini dalam rubrik laporan khusus yang disajikan secara berseri.
***

 
Latar Belakang

Aktivitas pertambangan PT Freeport McMoran Indonesia (Freeport) di Papua yang dimulai sejak tahun 1967 hingga saat ini telah berlangsung selama 42 tahun. Selama ini, kegiatan bisnis dan ekonomi Freeport di Papua, telah mencetak keuntungan finansial yang sangat besar bagi perusahaan asing tersebut, namun belum memberikan manfaat optimal bagi negara, Papua, dan masyarakat lokal di sekitar wilayah pertambangan.
Dari tahun ke tahun Freeport terus mereguk keuntungan dari tambang emas, perak, dan tembaga terbesar di dunia. Para petinggi Freeport terus mendapatkan fasilitas, tunjangan dan keuntungan yang besarnya mencapai 1 juta kali lipat pendapatan tahunan penduduk Timika, Papua. Keuntungan Freeport tak serta merta melahirkan kesejahteraan bagi warga sekitar. Kondisi wilayah Timika bagai api dalam sekam, tidak ada kondisi stabil yang menjamin masa depan penduduk Papua.
Penandatanganan Kontrak Karya (KK) I pertambangan antara pemerintah Indonesia dengan Freeport pada 1967, menjadi landasan bagi perusahaan ini mulai melakukan aktivitas pertambangan. Tak hanya itu, KK ini juga menjadi dasar penyusunan UU Pertambangan Nomor 11/1967, yang disahkan pada Desember 1967 atau delapan bulan berselang setelah penandatanganan KK.
Pada Maret 1973, Freeport memulai pertambangan terbuka di Ertsberg, kawasan yang selesai ditambang pada tahun 1980-an dan menyisakan lubang sedalam 360 meter. Pada tahun 1988, Freeport mulai mengeruk cadangan raksasa lainnya, Grasberg, yang masih berlangsung saat ini. Dari eksploitasi kedua wilayah ini, sekitar 7,3 juta ton tembaga dan 724, 7 juta ton emas telah mereka keruk. Pada bulan Juli 2005, lubang tambang Grasberg telah mencapai diameter 2,4 kilometer pada daerah seluas 499 ha dengan kedalaman 800m. Diperkirakan terdapat 18 juta ton cadangan tembaga, dan 1.430 ton cadangan emas yang tersisa hingga rencana penutupan tambang pada 2041.
Aktivitas Freeport yang berlangsung dalam kurun waktu lama ini telah menimbulkan berbagai masalah, terutama dalam hal penerimaan negara yang tidak optimal, peran negara/BUMN untuk ikut mengelola tambang yang sangat minim dan dampak lingkungan yang sangat signifikan, berupa rusaknya bentang alam pegunungan Grasberg dan Erstberg. Kerusakan lingkungan telah mengubah bentang alam seluas 166 km persegi di daerah aliran sungai Ajkwa.

Permasalahan

Freeport mengelola tambang terbesar di dunia di berbagai negara, yang didalamnya termasuk 50% cadangan emas di kepulauan Indonesia. Namun, sebagai hasil eksploitasi potensi tambang tersebut, hanya sebagian kecil pendapatan yang yang masuk ke kas negara dibandingkan dengan miliaran US$ keuntungan yang diperoleh Freeport. Kehadiran Freeport pun tidak mampu menyejahterakan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan, namun berkontribusi sangat besar pada perkembangan perusahaan asing tersebut.
Pada tahun 1995 Freeport baru secara’resmi mengakui menambang emas di Papua. Sebelumnya sejak tahun 1973 hingga tahun 1994, Freeport mengaku hanya sebagai penambang tembaga. Jumlah volume emas yang ditambang selama 21 tahun tersebut tidak pernah diketahui publik, bahkan oleh orang Papua sendiri. Panitia Kerja Freeport dan beberapa anggota DPR RI Komisi VII pun mencurigai telah terjadi manipulasi dana atas potensi produksi emas Freeport. Mereka mencurigai jumlahnya lebih dari yang diperkirakan sebesar 2,16 hingga 2,5 miliar ton emas. DPR juga tidak percaya atas data kandungan konsentrat yang diinformasikan sepihak oleh Freeport. Anggota DPR berkesimpulan bahwa negara telah dirugikan selama lebih dari 30 tahun akibat tidak adanya pengawasan yang serius. Bahkan Departemen Keuangan melalui Dirjen Pajak dan Bea Cukai mengaku tidak tahu pasti berapa produksi Freeport berikut penerimaannya.
Di sisi lain, pemiskinan juga berlangsung di wilayah Mimika, yang penghasilannya hanya sekitar $132/tahun, pada tahun 2005. Kesejahteraan penduduk Papua tak secara otomatis terkerek naik dengan kehadiran Freeport yang ada di wilayah mereka tinggal. Di wilayah operasi Freeport, sebagian besar penduduk asli berada di bawah garis kemiskinan dan terpaksa hidup mengais emas yang tersisa dari limbah Freeport. Selain permasalahan kesenjangan ekonomi, aktivitas pertambangan Freeport juga merusak lingkungan secara masif serta menimbulkan pelanggaran HAM.
Timika bahkan menjadi tempat berkembangnya penyakit mematikan seperti HIV/AIDS dan jumlah tertinggi penderita HIV/AIDS berada di Papua. Keberadaan Freeport juga menyisakan persoalan pelanggaran HAM yang terkait dengan tindakan aparat keamanan Indonesia di masa lalu dan kini. Ratusan orang telah menjadi korban pelanggaran HAM berat bahkan meninggal dunia tanpa kejelasan. Hingga kini, tidak ada satu pun pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti serius oleh pemerintah bahkan terkesan diabaikan.

Pemiskinan di Papua

Kegiatan penambangan dan ekonomi Freeport telah mencetak keuntungan finansial bagi perusahaan tersebut namun tidak bagi masyarakat lokal di sekitar wilayah pertambangan. Dari tahun ke tahun Freeport terus mereguk keuntungan dari tambang emas, perak, dan tembaga terbesar di dunia. Pendapatan utama Freeport adalah dari operasi tambangnya di Indonesia (sekitar 60%, Investor Daily, 10 Agustus 2009). Setiap hari hampir 700 ribu ton material dibongkar untuk menghasilkan 225 ribu ton bijih emas. Jumlah ini bisa disamakan dengan 70 ribu truk kapasitas angkut 10 ton berjejer sepanjang Jakarta hingga Surabaya (sepanjang 700 km).
Para petinggi Freeport mendapatkan fasilitas, tunjangan dan keuntungan yang besarnya mencapai 1 juta kali lipat pendapatan tahunan penduduk Timika, Papua. Keuntungan Freeport tak serta merta melahirkan kesejahteraan bagi warga sekitar. Di sisi lain, negara pun mengalami kerugian karena keuntungan Freeport yang masuk ke kas negara sangatlah kecil jika dibandingkan keuntungan total yang dinikmati Freeport.
Keberadaan Freeport tidak banyak berkontribusi bagi masyarakat Papua, bahkan pembangunan di Papua dinilai gagal. Kegagalan pembangunan di Papua dapat dilihat dari buruknya angka kesejahteraan manusia di Kabupaten Mimika. Penduduk Kabupaten Mimika, lokasi di mana Freeport berada, terdiri dari 35% penduduk asli dan 65% pendatang. Pada tahun 2002, BPS mencatat sekitar 41 persen penduduk Papua dalam kondisi miskin, dengan komposisi 60% penduduk asli dan sisanya pendatang. Pada tahun 2005, Kemiskinan rakyat di Provinsi Papua, yang mencapai 80,07% atau 1,5 juta penduduk.
Hampir seluruh penduduk miskin Papua adalah warga asli Papua. Jadi penduduk asli Papua yang miskin adalah lebih dari 66% dan umumnya tinggal di pegunungan tengah, wilayah Kontrak Karya Frepoort. Kepala Biro Pusat Statistik propinsi Papua JA Djarot Soesanto, merelease data kemiskinan tahun 2006, bahwa setengah penduduk Papua miskin (47,99 %).
Di sisi lain, pendapatan pemerintah daerah Papua demikian bergantung pada sektor pertambangan. Sejak tahun 1975-2002 sebanyak 50% lebih PDRB Papua berasal dari pembayaran pajak, royalti dan bagi hasil sumberdaya alam tidak terbarukan, termasuk perusahaan migas. Artinya ketergantungan pendapatan daerah dari sektor ekstraktif akan menciptakan ketergantungan dan kerapuhan yang kronik bagi wilayah Papua.
Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Papua Barat memang menempati peringkat ke 3 dari 30 propinsi di Indonesi pada tahun 2005. Namun Indeks Pembangunan Manusi (IPM) Papua, yang diekspresikan dengan tingginya angka kematian ibu hamil dan balita karena masalah-masalah kekurangan gizi berada di urutan ke-29. Lebih parah lagi, kantong-kantong kemiskinan tersebut berada di kawasan konsesi pertambangan Freeport.
Selain itu, situs tambang Freeport di puncak gunung berada pada ketinggian 4.270 meter, suhu terendah mencapai 2 derajat Celcius. Kilang pemrosesan berada pada ketinggian 3.000 m, curah hujan tahuan di daerah tersebut 4.000-5.000 mm, sedangkan kaki bukit menerima curah hujan tahunan lebih tinggi, 12.100 mm dan suhu berkisar 18-30 derajat Celcius. Dengan kondisi alam seperti ini, kawasan di bawah areal pertambangan Freeport mempunyai tingkat kerawanan tinggi terhadap bencana tanah longsor. Pada 9 Oktober 2003, terjadi longsor di bagian selatan area tambang terbuka Grasberg, menewaskan 13 orang karyawan Freeport. Walhi merelease longsor terjadi akibat lemahnya kepedulian Freeport terhadap lingkungan. Padahal, mereka mengetahui lokasi penambangan Grasberg adalah daerah rawan bencana akibat topografi wilayah serta tingginya curah hujan. Jebolnya dam penampungan tailing di Danau Wanagon pada tahun 2000, menyebabkan tewasnya empat pekerja sub-kontraktor Freeport. Terjadi longsor di lokasi pertambangan Grasberg pada Kamis, 9 Oktober 2003.

Kronologi Sosial-Ekonomi

Kegiatan bisnis dan ekonomi Freeport di Papua selama ini, tak hanya mencetak keuntungan finansial bagi perusahaan tersebut tetapi juga memantik munculnya masalah sosial. Belum ada solusi yang dianggap efektif dalam penyelesaian masalah yang muncul itu dan sewaktu-waktu berpotensi untuk meletup. Berikut disampaikan kronologi aspek sosial-ekonomi operasi Freeport:
16 Februari 1623.
Kapten Jan Carstensz, seorang pelaut Belanda, melihat puncak gunung tertinggi di Irian, lalu mencatat dalam log book-nya. Inilah catatan pertama orang asing tentang Puncak Carstenz dan kelak menjadi daerah operasi PT Freeport Indonesia.

23 November 1936.
Ekspedisi Colijn dan Jean Jacquez Dozy dari Belanda, berhasil mencapai Carstenz. Mereka kemudian mengumpulkan contoh batuan.

Tahun 1936.
Geolog Dr. C. Shouten menyimpulkan bahwa kawasan Carstenz mengandung tembaga dan emas. Sejak itu nama Ertsberg (gunung bijih) dipakai untuk menyebut kawasan tertinggi di New Guinea itu. Ekspedisi napak tilas dilakukan pada Juni 1960, dipimpin Forbes Wilson dan Del Flint–berdasar laporan Colijn–seiring dengan pemetaan geologi.

Maret 1966.
Soeharto dan pemerintah Orde Baru mulai menggenjot masuknya modal asing dengan berbagai deregulasi baru. Prof. M. Sadli, Menteri Pertambangan, mengumumkan pemberian konsesi kepada Freeport Mc Moran di Irian, dengan alasan merekalah satu-satunya yang lebih dulu meminta konsesi di kawasan itu.

Juni 1966.
Tim Freeport datang ke Jakarta untuk memprakarsai suatu pembicaraan untuk mewujudkan kontrak pertambangan di Ertsberg. Orang yang dipilih sebagai negosiator dan kelak menjadi presiden Freeport Indonesia (FI) adalah Ali Budiardjo, yakni mantan sekjen Hankam dan direktur Bappenas tahun 1950-an.

5 April 1967.
Kontrak kerja (KK) I ditandatangani dan membuat Freeport menjadi perusahaan satu-satunya yang ditunjuk untuk menangani kawasan Ertsberg seluas 10 kilometer persegi. KK I ini lamanya 30 tahun. Kontrak dinyatakan mulai berlaku saat perusahaan mulai beroperasi. Bulan Desember, eksplorasi Ertsberg dimulai.

Desember 1969.
Studi kelayakan proyek selesai dan disetujui. Mei 1970, konstruksi keseluruhan proyek mulai dikerjakan. Teknologi rekayasa FCX di remote area tertinggi di Asia Tenggara ini mengundang decak kagum tersendiri karena tingkat kesulitannya sangat tinggi.

Desember 1972.
Pengapalan 10.000 ton tembaga dari tambang Ertsberg dilakukan untuk pertama kalinya ke Jepang.

Maret 1973.
Presiden Soeharto meninjau daerah operasi Freeport dan memberikan nama Tembagapura untuk kota baru Freeport.

Tahun 1974.
Sepanjang 1972 sampai 1973 terjadi beberapa perkelahian yang mengakibatkan terbunuhnya karyawan Freeport, hingga memaksa mereka membuat ”January Agreement” dengan warga desa Wa-Amungme untuk membangun sekolah dan fasilitas umum lainnya.

Juli 1976
Pemerintah Indonesia mendapat bagian saham sebesar 8,5% dari saham Freeport. Angka ini hingga 1998 bertahan di level 10 persen dan royalti satu persen.

April 1981.
Ertsberg Timur mulai ditambang dan produksi FI mencapai 16.000 ton per hari sebelum cadangan Grasberg ditemukan.

28 Januari 1988.
Dugaan deposit emas di kawasan Grasberg menunjukkan hasil positif. Freeport Mc Moran Copper and Gold (FCX) akhirnya go public di lantai bursa New York. Menurut Yuli Ismartono–pejabat public relations FI–setiap hari dalam tahun 1988 kira-kira dua juta lembar saham FCX terjual.
Dengan tambahan cadangan emas di Grasberg dan cadangan lainnya, jumlah depositnya diperkirakan mencapai jumlah 200 juta ton. Dalam laporan studi evaluasi lingkungan (SEL) 160 K yang disetujui pada 1994, total deposit yang ada meningkat hingga dua miliar ton.

30 Desember 1991.
KK I berakhir dan Freeport memperoleh kembali KK II selama 30 tahun. Bagi banyak orang, KK II ini berlangsung tidak transparan, bahkan tertutup. Anehnya, pemerintah yang ditawari untuk memperbesar sahamnya menyatakan tidak berminat, padahal perusahaan ini jelas-jelas menguntungkan.
Mulai saat itu, masuklah pengusaha nasional Aburizal Bakrie (Bakrie Grup). ”Kami sudah menawarkan, tapi hanya Bakrie yang datang,” kata James Moffet, Preskom Freeport berbasa-basi. Preskom. Belakangan masuk Bob Hasan (Nusamba), yang dikenal sebagai kroni Soeharto, dan Menaker kabinet Soeharto, Abdul Latief (A Latief Corp.)

22 Agustus – 15 September 1995
Komnas HAM melakukan investigasi pelanggaran HAM yang terjadi di daerah Timika dan sekitarnya. Kesimpulan anggota tim investigasi Komnas HAM, mengungkapkan bahwa selama 1993-1995 telah terjadi 6 jenis pelanggaran HAM, yang mengakibatkan 16 penduduk terbunuh dan empat orang masih dinyatakan hilang. Pelanggaran ini dilakukan baik oleh aparat keamanan FI maupun pihak tentara Indonesia.

17 Januari 1996
Dalam selembar surat jawaban kepada editor American Statement, Ralph Haurwitz, Atase Penerangan Kedubes Amerika Serikat di Jakarta Craig J. Stromme menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang dapat dipercaya atas tuduhan pelanggaran HAM oleh Freeport di Irian Jaya.

29 April 1966
Gugatan Tom Beanal, Ketua Lembaga Adat Suku Amungme (Lemasa) terdaftar di pengadilan Louisiana, markas besar FCX, dengan kasus no.96-1474. Belakangan, gugatan ini ditolak dan pengadilan menyatakan Freeport tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM.

29 Juni 1996
Lemasa menolak dana sebesar 1 persen keuntungan Freeport (US$ 15 juta) yang rencananya diberikan kepada suku di daerah operasi Freeport. Penolakan juga datang dari gereja setempat.

30 September 1997
Menteri Lingkungan Hidup Sarwono Kusumaatmadja, melalui Bapedal, selesai memeriksa dan menyetujui laporan Amdal Regional untuk perluasan kegiatan penambangan dan peningkatan kapasitas produksi Freeport hingga 300.000 ton per hari.
Tetapi Walhi yang ikut dalam komisi itu menyatakan tidak setuju : “Atmosfer pertemuan itu kental dengan bau politis, sementara banyak anggota komisi sebenarnya tidak setuju dengan perluasan itu, tapi tak kuasa menolak,” kata Emmy Hafid, Direktur Walhi.

11 Maret 1998
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dalam pemandangan umumnya pada Sidang Umum MPR 1998, secara terbuka menyebut pembagian keuntungan antara Freeport dan pemerintah Indonesia adalah salah satu kontrak yang sangat merugikan negara dan rakyat Indonesia.

5 November 1998
Direktur PT Freeport Indonesia, Jim “bob” Moffett datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjelaskan dugaan KKN di Freeport, termasuk perpanjangan KK II yang tertutup dan diduga sarat KKN. “Tidak ada KKN di Freeport, dan tidak adil kalau Anda menyuruh saya juga mengurusi masalah pembagian keuntungan. Saya bukan orang pemerintahan,“ kata Jim Moffet dalam jumpa persnya seusai menghadap Kejagung.

Tahun 2002
Keterlibatan salah seorang prajurit TNI dalam kasus penyerangan bus karyawan Freeport di Timika
September 2008
Freeport menciutkan target produksi tembaga dan emas tahun 2008 ini lantaran ada gangguan teknis di lokasi penambangan Grasberg, Papua. Awalnya, Freeport mematok produksi tembaga 1,2 miliar pounds dan emas 1,3 juta ounce. Karena gangguan ini, produksi dibuat lebih mini, tembaga 1,1 miliar pounds dan emas 1,1 juta ounc.

11 Desember 2008
Freeport memecat 75 karyawan, Freeport melakukan efisiensi dari sisi jumlah karyawan untuk mengurangi sedikit biaya operasional perusahaan, sebagai imbas dari resesi ekonomi dunia.

27 Juli 2009
Dua Karyawan Freeport menjadi tersangka kasus penembakan. Polisi menetapkan tujuh tersangka terkait kasus penembakan di Freeport, Timika, Provinsi Papua. Dua dari tujuh tersangka tersebut merupakan karyawan Freeport. (bersambung)

foto ilustrasi: welkis.wordpress

*) Tentang Penulis:
Marwan Batubara, lahir di Delitua, Sumatera Utara, 6 Juli 1955. Marwan adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2004-2009, mewakili provinsi DKI Jakarta. Menamatkan S1 di Jurusan Tehnik Elektro Universitas Indonesia dan S2 bidang Computing di Monash University (Australia). Marwan adalah mantan karyawan Indosat 1977-2003 dengan jabatan terakhir sebagai General Manager di Indosat. Melalui wadah Komite Penyelamatan Kekayaan Negara (KPK-N), ke depan Marwan berharap bisa berperan untuk mengadvokasi kebijakan-kebijakan pengelolaan sumberdaya alam, agar dapat bermanfaat untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

sumber :
http://www.eramuslim.com/berita/laporan-khusus/sejarah-kelam-tambang-freeport-1.htm#.VlQ4zlK_D_c

 

Friday, November 20, 2015

Last Word From Steve Jobs

LAST WORD FROM STEVE JOBS:

(Terjemahan bebas)

Dalam dunia bisnis, aku adalah simbol dari kesuksesan, se akan2 harta dan diriku tidak terpisahkan, karena selain kerja, hobbyku tak banyak.

Sa'at ini aku berbaring di rumah sakit, merenung jalan kehidupanku: kekayaan, nama, kedudukan semuanya itu tidak ada artinya lagi .

Malam yang hening, cahaya & suara mesin di sekitar ranjangku, bagai nafasnya maut kematian yg mendekat pada diriku.

Sekarang aku mengerti, seseorang, asal memiliki harta secukupnya buat diri gunakan, itu sudah cukup.

Mengejar kekayaan tanpa batas bagaikan monster yg mengerikan . Tuhan memberi kita organ2 perasa, agar kita bisa merasakan cinta kasih yg terpendam dalam hati kita yg paling dalam.

Tapi bukan kegembiraan yg datang dari kehidupan yg mewah--- itu hanya ilusi saja.

Harta kekayaan yang aku peroleh saat aku hidup, tak mungkin bisa aku bawa pergi. Yang aku bisa bawa adalah kasih yg murni yg selama ini terpendam dalam hatiku.

Hanya cinta kasih itu lah yg bisa memberiku kekuatan & terang.

Ranjang apa yg termahal di dunia ini? Ranjang orang sakit. Orang lain bisa membukakan pintu mobil untukmu, orang lain bisa bekerja untukmu, tapi tidak ada orang bisa menggantikan sakitmu.

Barang hilang bisa di dapat kembali, tapi nyawa hilang tak bisa kembali.

Saat kamu masuk ke ruang operasi, kamu baru sadar bahwa betapa berharganya kesehatan itu.

Kita berjalan di jalan kehidupan ini ... Dengan jalannya waktu. ..Suatu saat akan sampai tujuan.

Bagaikan panggung pentas pun, tirai panggung akan tertutup, pentas telah berakhir.

Yang patut kita hargai dan sayangkan adalah hubungan kasih antar keluarga, cinta akan suami-istri dan juga kasih persahabatan antar teman ...

Steve Jobs... last words
Copas Dr group WA

Thursday, November 19, 2015

6 Pesan Ibu Kepada Anak Lelakinya

:: 6 Pesan Ibu Kepada Anak Lelakinya ::

1. Ibu berkata, hargai istrimu sebagaimana engkau menghargai ibumu, sebab istrimu juga seorang ibu dari anak-anakmu.

2. Ibu berkata, jika marah boleh tidak memberi uang, boleh tidak berbicara dengan istrimu, tapi jangan bertengkar dengannya (membentaknya, memukulnya).

3. Ibu berkata, diam sajalah jika istrimu sedang marah. Ingatlah ketika khalifah Umar bin Khattab dimarahi istrinya. Umar hanya diam saja tanpa membantah. Kamu bisa bayangkan seorang Umar yang kuat dan perkasa, bahkan setan pun takut bertemu dengannya. Umar diam karena dia mengerti betul betapa beratnya menjadi seorang ibu bagi anak-anaknya. Masa depan anak-anaknya sangat bergantung pada istrinya. Jika istrimu marah maka diam dan dengarkan sajalah

4. Ibu berkata, jantung rumah adalah seorang istri. Jika hati istri mu tidak bahagia maka seisi rumah akan tampak seperti neraka (tidak ada canda tawa, manja, perhatian). Maka sayangi istrimu agar dia bahagia dan engkau akan merasa seperti di surga.
Ibu berkata, besar atau kecil gajimu, seorang istri tetap ingin diperhatikan. Dengan begitu maka istrimu akan selalu menyambutmu pulang dengan kasih sayang.

5. Ibu berkata, 2 orang yg tinggal 1 atap (menikah) tidak perlu gengsi, bertingkah, siapa menang siapa kalah. Karena keduanya bukan untuk bertanding melainkan teman hidup selamanya.
Ibu berkata, diluar banyak wanita idaman melebihi istrimu. Namun mereka mencintaimu atas dasar apa yang kamu punya sekarang, bukan apa adanya dirimu. Saat kamu menemukan masa sulit, maka wanita tersebut akan meninggalkanmu dan punya pria idaman lain dibelakangmu.

6. Ibu berkata, banyak istri yang baik. Tapi diluar sana banyak pria yang ingin mempunyai istri yang baik dan mereka tidak mendapatkannya. Mereka akan menawarkan perlindungan terhadap istrimu. Maka jangan biarkan istrimu meninggalkan rumah karena kesedihan, Sebab ia akan sulit sekali untuk kembali.

Semoga bermanfaat yaa...😊