Muhammad Nuh – Selasa, 20 Muharram 1431 H / 5 Januari 2010 11:23 WIB
Insya Allah, Eramuslim akan memuat tulisan ini dalam rubrik laporan khusus yang disajikan secara berseri.***
Pelanggaran HAM
Setelah tujuh tahun beroperasi, timbul konflik sosial dan ekonomi
antara Freeport dan masyarakat adat di sekitar wilayah pertambangan.
Tahun 1974, suku Amungme yang berdiam di sekitar tambang menuntut
Freeport membayar ganti rugi kepada mereka terkait pembabatan hutan
perburuan suku itu. Freeport menyanggupi tuntutan itu, yang dituangkan
dalam January Agreement 1974.
Freeport juga dikecam karena mengimpor seluruh bahan pangannya dari
Australia melalui jalur udara. Baru pada 1978, Freeport bersedia membeli
sebagian sayur-mayur dari petani Irian. Muncul pula ganggauan keamanan,
misalnya, pemotongan kabel telepon, gangguan terhadap pipa minyak dan
jalur kabel, blokade di jalan logistik serta peledakan instalasi tambang
di Tembagapura.
Pada bulan Februari 1978 terjadi penembakan terhadap seorang polisi
Indonesia. Insiden ini disebabkan tak dipenuhinya seluruh janji Freeport
yang tertuang dalam January Agreement. Hingga 1978 itu, Freeport tak
memenuhi seluruh janji yang ada dalam perjanjian tersebut.
Pada 31 Agustus 2002, terjadi penyerangan terhadap sejumlah karyawan
pertambangan Freeport di Timika, Tembagapura, di jalur Mil 62-63.
Insden ini menewaskan dua warga Amerika yaitu Tid Bargon dan Ricky
Saipar dan seorang warga Indonesia bernama S.S Bambang Riwanto.
Tercatat sebanyak 13 orang pelaku penembakan, tiga di antara pelaku
tersebut merupakan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus), yaitu
Kapten Markus, Letnan Satu Wawan Suwandi, dan Prajurit Satu Jufri
Uswanas.
Hampir seluruh kasus pelanggaran HAM terkait tambang Freeport tidak
jelas penyelesaiannya. Para pelaku kejahatan HAM ini umumnya tidak
ditemukan atau mendapat perlindungan sehingga lolos dari jerat hukum.
Keadilan bagi korban pelanggaran HAM kasus-kasus Freeport tampaknya
memang suatu hal yang absurd.
Proyek Infrastruktur Freeport
Pada 1995, ada empat proyek infrastruktur yang mulai dibangun oleh Freeport di Papua Barat, yakni :
1. Pengembangan pelabuhan Amamapare, dari mana konsentrat emas dan tembaga diekspor atau nantinya diantarpulaukan.
2. Pembangunan sebuah kota baru.
3. Pembangunan sarana pembangkit tenaga listrik bagi tambang emas dan tembaga yang baru, Grasberg, alias Gunung Bijih Timur.
4. Pembangunan bandara Timika. Seluruh proyek itu dikoordinasi oleh
PT A Latief Freeport Infrastructure Corporation (AFIC), yang 67 persen
sahamnya dikuasai oleh kelompok A. Latief dan 33 persen sisanya oleh
Freeport
Proyek pertama senilai US$ 100 juta ditangani PT ALatief P & O
Port Development Company (APPDC), perusahaan kongsi antara ALatief
Nusakarya Corporation dengan maskapai angkutan laut P & O Australia
Ltd. Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak pada pertengahan Mei
1995, perusahan itu mendapat hak kelola pelabuhan Amamapare selama 10
tahun dan bisa diperpanjang.
Proyek kedua senilai US$ 250 juta, langsung ditangani AFIC. Kota baru
yang diresmikan Soeharto pada awal Desember 1995 dengan nama Kuala
Kencana itu berdiri pada ketinggian 4.200 meter di atas permukaan laut,
seluas 17.400 hektar. Demi, kenyamanan para kapitalis, birokrat, serta
kapitalis-birokrat, kota itu dilengkapi lapangan golf kelas turnamen
yang dirancang pegolf AS, Ben Crenshaw.
Tak lama kemudian, Freeport memindahkan perkantorannya dari
Tembagapura yang diresmikan Soeharto 23 tahun sebelumnya yang hanya
dibangun untuk kapasitas penduduk 1.200 jiwa ke Kuala Kencana. Sedangkan
Kuala Kencana sendiri dibangun dengan kapasitas 25.000 jiwa, sangat
luas untuk menampung karyawan Freeport yang sudah mencapai 12.000 jiwa.
Sementara, proyek ketiga ditangani PT Puncakjaya Power Corporation,
usaha patungan antara Freeport (30%), Power Link Corporation (30%), Duke
Energy dari AS (30%), dan PT Catur Yasa (10%).
Proyek keempat yang mulai dilaksanakan pada Juni 1995 ditangani PT
Airfast Aviation Facilities Company (AVCO), yang 45% sahamnya dikuasai
PT Airfast Indonesia, 30% oleh PT Giga Haksa yang merupakan anak
perusahaan Catur Yasa, dan 25% oleh Freeport.
Proyek yang total investasinya mencapai US$50 juta (waktu itu
diperhitungkan Rp 125 milyar), terdiri dari pembangunan kawasan bandara
terpadu lengkap dengan segala sarana pendukungnya, serta pengadaan tiga
pesawat Twin Otter, dua pesawat Boeing B 737-200, serta tujuh
helikopter.
Seluruh proyek-proyek di atas diduga berbau KKN yang dapat
berlangsung mulus tanpa kontrol dari lembaga-lembaga negara terkait pada
saat itu. Sebagai produk yang diduga berbau KKN, tentu saja Freeport
mendapat keuntungan yang sangat besar. Namun harap dicatat bahwa pada
saat yang bersamaan, negara mengalami kerugian yang sangat besar, dan
hal ini berpangkal dari kebijakan oknum-oknum Indonesia yang ber-KKN
hanya untuk keuntungan pribadi & kelompok yang sedikit. Sekali lagi,
KK dengan Freeport harus diperbaiki.
Kerusakan Lingkungan akibat Pertambangan Freeport
Freeport telah membuang tailing dengan kategori limbah B3 (Bahan
Beracun Berbahaya) melalui Sungai Ajkwa. Limbah ini telah mencapai
pesisir laut Arafura. Tailing yang dibuang Freeport ke Sungai Ajkwa
melampaui baku mutu total suspend solid (TSS) yang diperbolehkan menurut
hukum Indonesia. Limbah tailing Freeport juga telah mencemari perairan
di muara sungai Ajkwa dan mengontaminasi sejumlah besar jenis mahluk
hidup serta mengancam perairan dengan air asam tambang berjumlah besar.
Dari hasil audit lingkungan yang dilakukan oleh Parametrix, terungkap
bahwa bahwa tailing yang dibuang Freeport merupakan bahan yang mampu
menghasilkan cairan asam berbahaya bagi kehidupan aquatik. Bahkan
sejumlah spesies aquatik sensitif di sungai Ajkwa telah punah akibat
tailing Freeport.
Menurut perhitungan Greenomics Indonesia, biaya yang dibutuhkan untuk
memulihkan lingkungan yang rusak adalah Rp 67 trilyun. Freeport
mengklaim, sepanjang 1992-2005 Pemerintah Pusat mendapatkan keuntungan
langsung US$ 3,8 miliar atau kurang lebih Rp 36 trilyun. Namun juka
dihitung dari perkiraan biaya lingkungan yang harus dikeluarkan,
Indonesia dirugikan sekitar Rp 31 trilyun.
Beberapa media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengungkapkan
bahwa aktivitas pertambangan Freeport telah menimbulkan kerusakan
lingkungan yang kian parah. Hal ini telah melanggar UU No. 23 tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Beberapa kerusakan lingkungan
yang diungkap oleh media dan LSM adalah, Freeport telah mematikan 23.000
ha hutan di wilayah pengendapan tailing. Merubah bentang alam karena
erosi maupun sedimentasi. Meluapnya sungai karena pendangkalan akibat
endapan tailing.
Dengan beragam kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas
pertambangan Freeport, mestinya pemerintah melakukan langkah pengamanan
sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, khususnya
pelanggaran terhadap UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Peraturan perundang-undangan mengharuskan adanya upaya
pencegahan bagi kerusakan lingkungan lebih lanjut, jadi seharusnya
pemerintah menghentikan aktivitas penambangan Freeport, kemudian
melakukan upaya perbaikan lingkungan. Pemerintah dapat mengehentikan
kontrak karya pertambangan karena kerusakan lingkungan yang terjadi di
Timika. Proses penambangan dapat dihentikan sementara sampai kerusakan
lingkungan dapat diperbaiki dan perbaikan kerusan lingkungan menjadi
tanggung jawab Freeport.
Aktivitas pertambangan Freeport dinilai telah melanggar UU Kehutanan,
yang mengamanatkan, aktivitas penambangan tidak dibolehkan di kawasan
hutan lindung. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan
harus dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh menteri dengan
mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta
kelestarian lingkungan. Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan
penambangan dengan pola pertambangan terbuka. Pemberian izin pinjam
pakai sebagaimana dimaksud adalah yang berdampak penting dan cakupan
yang luas serta bernilai strategis dilakukan oleh Menteri atas
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, aktivitas penambangan tetap
dilakukan disebabkan:
– Munculnya Perpu nomor 1 Tahun 2004 yang disahkan UU No.19 Tahun 2004 yang mengizinkan penambangan di hutan lindung
– Keperluan akan sumber energi dari bumi yang cukup besar dan keinginan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya
Regulasi yang kemudian mengizinkan aktivitas pertambangan di kawasan
lindung cukup mengkhawatirkan kelestarian hutan lindung. Hutan tropis
merupakan komunitas yang paling banyak menyerap energi matahari yang
sangat berpengaruh terhadap iklim bumi melalui evapotranspirasinya.
Penambangan Freeport juga melanggar UU 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang,
karena penambangan memanfaatkan kawasan lindung, aktivitas penambangan
hanya dibolehkan di kawasan budidaya. Pelanggaran terhadap tatanan ruang
dapat berdampak pada penurunan kualitas tata ruang yang selanjutnya
berimplikasi pada penurunan kualitas lingkungan dan manusia.
Freeport telah mengakibatkan kerusakan alam dan mengubah bentang alam
serta mengakibatkan degradasi hutan yang seharusnya ditindak tegas
pemerintah. Hal ini karena mengancam kelestarian lingkungan dan
melanggar prinsip pembangunan berwawasan lingkungan yang diamanatkan UUD
1945 pasal 33.
Hubungan TNI/Polri dan Freeport
Perusahaan tambang raksasa Freeport-McMoRan disinyalir telah memberi
uang kepada Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI agar
pertambangan mereka di Papua tidak banyak diganggu, baik oleh pemerintah
maupun lembaga nonpemerintah pemerhati lingkungan. Koran The New York
Times telah melakukan investigasi berbulan-bulan untuk mengetahui
masalah itu. Koran tersebut berhasil mendapatkan laporan perusahaan
Freeport yang menunjukkan, pada 1998-2004 perusahaan tambang emas dan
tembaga menghabiskan dana US$ 20 juta atau sekitar Rp 200 miliar untuk
personel TNI dan Kepolisian RI.
Para penerimanya mulai jenderal hingga kapten. Berdasarkan laporan
itu, para komandan mendapat uang puluhan ribu dolar. Bahkan ada yang
disebut mendapat US$ 150 ribu (Rp 1,5 miliar). Sejumlah pejabat
kepolisian dan militer termasuk mantan Danjen Kopassus, Letjen TNI
(Purn) Prabowo Subianto, disebut-sebut sebagai pihak yang menerima
keuntungan dari kerja sama militer, kepolisian dengan Freeport. Hal ini
juga diakui oleh Kapuspen TNI Mayor Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin yang
mengatakan bahwa TNI pada dasarnya menerima semua bantuan militer.
Bantuan militer itu akan diterima, dengan syarat dapat meningkatkan
profesionalisme prajurit dan tidak bersifat mengikat.
Rekomendasi dan Tuntutan
Tambang Freeport adalah bukti salah urus sektor pertambangan di
Indonesia dan bukti tunduknya hukum dan wewenang negara terhadap
korporasi. Pemerintah menganggap emas hanya sebatas komoditas devisa
yang kebetulan berada di tanah Papua. Telah sekian lama pemerintah
menutup mata terhadap daya rusak industri pertambangan di Tanah Papua.
Selama 42 tahun beroperasi, Freeport telah merusak tak hanya
pegunungan Grasberg dan Ertsberg, tetapi sudah mengubah bentang alam
seluas 166 km persegi di daerah aliran sungai Ajkwa, mencemari perairan
di muara sungai dan mengontaminasi sejumlah besar jenis mahluk hidup dan
mengancam perairan dengan air asam tambang berjumlah besar. Fakta
kerusakan lingkungan akibat penambangan yang dilakukan Freeport ini
disadari oleh Kementerian Lingkungan Hidup (Republika, 23 Maret 2006).
Sayangnya, pelanggaran tak ditindaklanjuti secara serius, meski Freeport
terbukti melanggar UU Lingkungan Hidup No. 23 Tahun 1997. Sementara
itu, dari tahun ke tahun Freeport terus mereguk keuntungan dari tambang
emas, perak, dan tembaga terbesar di dunia, dan memberikan pendapatan
yang tidak sebanding bagi negara.
Kesejahteraan penduduk Papua semakin jauh dijangkau. Di wilayah
operasi Freeport, sebagian besar penduduk asli berada di bawah garis
kemiskinan dan terpaksa hidup mengais emas yang tersisa dilimbah
Freeport. Timika bahkan menjadi tempat berkembangnya penyakit mematikan
seperti HIV/AIDS, bahkan jumlah penderita tertinggi berada di Papua.
Kehidupan suku asli Papua pun terganggu eksistensinya, sejak
ditandatanganinya KK I, alur hidup suku Amungme, Kamoro, Dani, Nduga,
Damal, Moni, dan Mee (Ekari) berlangsung surut. Kerusakan lingkungan
sebagai bentuk destruktif aktivitas penambangan mengancam sumber alam
bangsa.
Freeport masih menyisakan persoalan pelanggaran HAM yang terkait
dengan tindakan aparat keamanan Indonesia di masa lalu dan kini. Ratusan
orang telah mengalami pelanggaran HAM berat bahkan meninggal dunia
tanpa kejelasan. Hingga kini tidak ada satu pun pelanggaran HAM yang
ditindaklanjuti serius oleh Pemerintah bahkan terkesan diabaikan.
Kondisi wilayah Timika bagai api dalam sekam, tidak ada kondisi stabil
yang menjamin masa depan penduduk Papua. Untuk menghentikan penjajahan
Freeport, menegakkan kedaulatan, memberikan pendapatan negara yang
sebanding, menegakkan keadilan bagi penduduk Papua, maka kami menuntut
agar pemerintah mengambil berbagai tindakan dan kebijakan strategis,
yang antara lain adalah:
1. Pemerintah harus segera melakukan upaya nyata dan terukur untuk
menyelesaikan berbagai kasus Freeport. Pertambangan Freeport di Papua
harus ditinjau ulang secara menyeluruh. Pemerintah harus segera
membentuk panel independen melalui peraturan presiden yang terdiri dari
para ahli hukum, lingkungan, sosial, ilmuwan, tokoh-tokoh HAM dan wakil
masyarakat Papua.
2. Melakukan perubahan Kontrak Karya Freeport, yang lebih
menguntungkan bagi negara pada umumnya dan bagi rakyat Papua pada
khususnya.
3. Melakukan evaluasi terhadap seluruh aspek pertambangan Freeport
mulai dari pengelolaan lingkungan hidup, pengolahan hasil tambang,
pelanggaran HAM serta sosial ekonomi.
4. Memfasilitasi sebuah konsultasi penuh dengan penduduk asli Papua
terutama yang berada di wilayah operasi Freeport dan pihak
berkepentingan lainnnya mengenai masa depan pertambangan tersebut.
5. Menindaklanjuti temuan-temuan pelanggaran hukum melalui instansi
yang berwenang, termasuk diantaranya sejumlah pelanggaran hukum
lingkungan, perpajakan, dan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu
dan saat ini.
6. Memetakan dan mengkaji sejumlah skenario bagi masa depan Freeport
di Tanah Papua, termasuk kemungkinan penutupan, pengurangan kapasitas
produksi, pengolahan limbah, dan pengembalian keuntungan kepada rakyat
Papua secara bermartabat.
7. Meningkatkan pemilikan saham pemerintah di Freeport melalui konsorsium BUMN dan BUMD milik Pemda Papua & Papua Barat.
Bagi sebagian kalangan di pemerintahan, DPR, pakar, maupun perguruann
tinggi, masalah Freeport sudah dianggap selesai. Mereka meyakini bahwa
segala sesuatunya sudah tercantum dan disepakati dalam kontrak, dan
seluruh ketentuan dalam kontrak tersebut harus dihormati dan dijalankan
hingga akhir masa berlakunya pada tahun 2041. Mereka tidak terlalu
peduli dengan berbagai kerugian yang diderita oleh negara dan rakyat
berupa kehilangan/berkurangnya pendapatan negara, kehilangan kedaulatan,
kerusakan lingkungan, pelanggaran HAM dan ketidakadilan sosial yang
dirasakan oleh penduduk asli Papua.
Beragam hal yang merugikan itu harus diakhiri dan dikoreksi. Salah
satu hal penting yang menjadi alasan kami adalah bahwa semua kebijakan
dan kesepakatan merugikan yang tercantum dalam kontrak berpangkal pada
kebijakan dan prilaku KKN pemegang kekuasaan masa lalu dan nafsu
menjajah yang diusung oleh investor/negara asing. Menjadi sangat naïf
dan layak dinilai tidak berdaulat serta tidak punya harga diri, jika
kita sebagai bangsa tetap membiarkan kebijakan dan kontrak yang
bermasalah ini berjalan sebagaimana berlaku selama ini, tanpa gugatan
dan koreksi.
Oleh sebab itu, dengan tulisan ini kami mengajak kita semua, para
tokoh, politisi, pakar, akademisi, aktivis, pemuda dan terutama
mahasiswa, untuk bersama-sama bangkit menggugat pengelolaan sumber daya
alam di Papua ini, agar sesuai dengan amanat konstitusi dan bermanfaat
bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kontrak karya Freeport yang
berlaku saat ini harus dibatalkan dan diganti dengan yang baru sesuai
dengan amanat konstitusi, serta melibatkan peran BUMN dan BUMD Papua
yang sangat signifikan dalam pengelolaannya.[]
*) Tentang Penulis:
Marwan Batubara, lahir di Delitua, Sumatera Utara, 6 Juli 1955.
Marwan adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode
2004-2009, mewakili provinsi DKI Jakarta. Menamatkan S1 di Jurusan
Tehnik Elektro Universitas Indonesia dan S2 bidang Computing di Monash
University (Australia). Marwan adalah mantan karyawan Indosat 1977-2003
dengan jabatan terakhir sebagai General Manager di Indosat. Melalui
wadah Komite Penyelamatan Kekayaan Negara (KPK-N), ke depan Marwan
berharap bisa berperan untuk mengadvokasi kebijakan-kebijakan
pengelolaan sumberdaya alam, agar dapat bermanfaat untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
sumber :
http://www.eramuslim.com/berita/laporan-khusus/sejarah-kelam-tambang-freeport-2.htm#.VlQ581K_D_c